
Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi (sumber diolah dengan AI/Gemini/PP)
Oleh : Nuruzzahra A.
Alumni Universitas Indonesia (UI)
American Psychiatric Association (APA) pernah secara resmi mengklasifikasikan homoseksual sebagai gangguan mental (mental illness) dalam edisi pertama Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) yang diterbitkan pada tahun 1952. DSM mendefinisikan homoseksualitas sebagai “gangguan kepribadian sosiopatik” dan umumnya disebabkan oleh pola asuh yang tidak memadai. Menurut Drescher, seorang psikiater dan psikoanalisis asal Amerika, “Stereotipe psikoanalitik mengenai keluarga yang menghasilkan seseorang homoseksual adalah sosok ibu yang terlalu mendominasi serta ayah yang menjaga jarak atau bersikap memusuhi”. Selama periode tersebut, pembedaan atau kodifikasi perilaku dalam DSM saat itu berbasis gagasan “alami” atau “sehat”, dan “tidak alami”, yang menyiratkan kondisi “tidak sehat”. Organisasi tersebut menempatkan aktivitas seksual sesama jenis sebagai perilaku tidak alami atau penyimpangan karena aktivitas tersebut tidak dapat menghasilkan keturunan.
Beberapa tahun kemudian, sebuah kampanye penghapusan diagnosis “homoseksualitas” dari DSM mulai digencarkan di tahun 1960-an. “Berdiri dari sofa-sofamu dan turun ke jalan!” ucap para demonstran. Namun, akhirnya, sofa-sofa tersebut dihampiri oleh pelaku unjuk rasa. Mereka mendatangi konferensi-konferensi APA, mendisrupsi diskusi panel yang sebenarnya hanya diperuntukkan praktisi, mendesak deklasifikasi homoseksualitas. Mereka turut menjadi tamu tak diundang, mengonfrontasi dan mengganggu acara-acara APA. Gerakan deklasifikasi ini meraih sejumlah sekutu di dalam APA, termasuk di kalangan psikoanalisis. Ketika APA pertama kalinya mengizinkan aktivis menyelenggarakan diskusi panel di konferensi 1972, mereka menemukan dan mengajak praktisi gay, John Fryer, tampil dengan samaran “Dr. Henry Anonymous” menggunakan topeng, rambut palsu, serta mikrofon yang dilengkapi pengubah suara untuk melindungi identitasnya, memberikan kesaksian untuk mendukung kampanye tersebut. Puncaknya, tahun 1973, APA mempersilakan aktivis LGBT (non-psikiatris), Ronald Gold, mengisi panel pidato dan melakukan pendekatan personal dengan ketua penyelenggara konferensi. Mereka berhasil meyakinkan APA, bahwa homoseksual adalah hal yang normal dengan dalih mereka tetap bisa produktif, bekerja, berbaur dengan masyarakat. Hanya membutuhkan beberapa hari dari pidato tersebut, Dewan APA akhirnya sepakat untuk mengeluarkan homoseksualitas dari DSM. Bukan dari angka, statistik, atau riset ilmiah, melainkan deklasifikasi ini lahir dari relativisme moral yang disepakati bersama atas desakan demonstrasi dan anarkisme. Kendatipun, penetapan ini selalu dijadikan landasan ilmiah sebagai pembenaran atas perilaku menyimpang mereka.
Ketika standar kemanusiaan diserahkan sepenuhnya ke manusia itu sendiri, ia menjadi lentur dalam penetapan, dan rentan akan kerusakan. Manusia bebas menentukan batas sesuai keinginannya, demi kepentingannya, demi pemuasan hawa nafsunya. Namun, ketika seorang istri yang senantiasa menjaga diri terkena HIV/AIDS karena riwayat hubungan sesama jenis yang dilakukan suami secara sembunyi-sembunyi, mereka diam seribu bahasa, sekalipun bayi tak berdosa harus lahir membawa bom waktu berupa virus mematikan tersebut seumur hidupnya. Pelampiasan hawa nafsu menyimpang yang katanya adalah hak personal seseorang berujung malapetaka kepada satu keluarga. Dari keluarga menjadi wilayah, dari wilayah menjadi generasi, dan dari generasi menjadi peradaban. Itulah mengapa, tidak ada kebebasan yang benar-benar bebas. Saat kebebasan berlaku sebagai kompas kehidupan, sejatinya ia sedang memainkan peran budak kebebasan yang mengorbankan kesehatan, struktur keluarga, dan tatanan sosial publik. Berbicara mengenai kesehatan, data Kementerian Kesehatan RI, penularan HIV/AIDS sebagian besar terjadi pada kelompok laki-laki yang berhubungan seksual sesama jenis (LSL). Adapun kasus Mpox di Indonesia, terkonfirmasi 85% terjadi pada LSL dan biseksual per tahun 2024. Baik kasus yang dilaporkan di Indonesia, maupun data dunia, penularan mpox mayoritas (85.5%) terjadi pada kelompok LSL. Setinggi apapun tumpukan publikasi APA untuk menguatkan argumentasi bahwa homoseksual itu alami, beban kerusakan dari praktik kaum LGBT hanya akan menunjukkan ketidakalamiannya.
Bukan lagi soal ilmiah atau tidak, melainkan soal ketundukan terhadap perspektif haq atau batil. Sains mungkin efektif dalam mengorganisir hal-hal empiris, termasuk dampak negatif hubungan sesama jenis secara medis, epidimologi, d.l.l. Akan tetapi, kekuatan penyelidikan ilmiah pada dasarnya dibatasi oleh ketidakmampuannya untuk menentukan aspek metafisik manusia, seperti harapan, penderitaan, makna, hingga moral. Bisa saja dokter sudah memberikan catatan medis yang menunjukkan organ tubuh pasien sedang menjerit kesakitan akibat hubungan sesama jenis, tapi pelaku penyimpangan masih menganggap bahwa perilakunya “manusiawi”, mengira tidak ada salahnya melakukan perbuatan tersebut. Sebagai ranah fisik, produk manusia berupa sains sebatas menyajikan fakta dan kausalitas. Kemudian, interpretasi fakta selalu disaring melalui subjektivitas manusia. Sementara, ranah metafisik, seperti moral, ketetapan benar dan salah, tetap menjadi wilayah wahyu. Dengan demikian, standar kemanusiaan harus dikembalikan kepada Zat Yang Menciptakan Manusia.
Allah SWT, Tuhan Pencipta Manusia, berfirman:
Dan Nabi Lut juga (Kami utuskan). Ingatlah ketika ia berkata kepada kaumnya: "Patutkah kamu melakukan perbuatan yang keji, yang tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari penduduk alam ini sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk memuaskan nafsu syahwat kamu dengan meninggalkan perempuan, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas" (TQS. Al-A’raf :80-81)
Di dalam Tafsir Al-Wasith, ayat di atas mengartikan manusia yang seperti demikian telah menyimpang secara kodrat, karena mereka mendekati laki-laki yang diciptakan Allah untuk mendekati perempuan. Fitrah manusia pada aspek hubungan seksual ialah antara laki-laki dan perempuan melalui pernikahan sah. Hubungan selainnya melanggar ketetapan-Nya. Arti “melampaui batas” dijelaskan dalam Tafsir Jalalain dan Imam Al-Baghawi, yakni mereka yang melangkahi batas halal menuju haram. Tidak hanya ayat di atas, beberapa pelarangan tindakan tersebut tertuang dalam surah lain, di antaranya QS. Hud : 77—83, QS. Asy-Syu’ara : 165—166, QS. An-Naml : 54—55, dan QS. Al-Ankabut : 28.
Dalam Islam, manusia memiliki peran melekat sebagai hamba Allah semata. Makna kemanusiaan diserahkan kepada Sang Pencipta yang menentukan fitrah penciptaan. Sebagai makhluk ciptaan-Nya, manusia hakikatnya diharapkan patuh terhadap penetapan-Nya, menjauhi yang diharamkan-Nya. Tidak berhenti di penentuan, Islam memiliki seperangkat aturan dalam menjaga fitrah manusia. Terdapat ketegasan hukum terhadap perilaku laki-laki menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita menyerupai laki-laki (mutarajillah) yang disengaja, hingga perbuatan homoseksual (liwath) yang telah terbukti secara sah. Khusus liwath, sanksi ditentukan secara eksplisit dalam hadis rasulullah (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’I, dan Ibnu Majah), yakni dijatuhi hukuman mati bagi kedua belah pihak (dengan catatan, penindakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh negara, bukan masyarakat biasa).
Syariat yang diabaikan dalam ranah bernegara, mendukung maraknya paham dan perilaku menyimpang tersebut. Melalui kacamata sekularisme (pemisahan agama dari urusan negara, politik, dan lembaga publik), homoseksualitas bisa dianggap sebagai hal yang dapat diterima (seperti halnya pembaruan DSM oleh APA), praktik LGBT dapat dilegitimasi berdasarkan asas kebebasan pribadi. Peniadaaan aspek wahyu Ilahi dalam sistem kehidupan melahirkan pergerakan normalisasi penyimpangan secara bertahap dan sistematis: berkembang dari penerimaan sosial menuju penerimaan politik, lalu tembus menjadi legalitas negara. Semua proses ini didukung oleh organisasi-organisasi berpengaruh, keuangan global, lobi politik, dan narasi media. Suka tidak suka, sistem sekular-kapitalis merupakan dalang degradasi moral dan kualitas eksistensi manusia secara keseluruhan. Mengharapkan sistem ini untuk melindungi masyarakat terhindar dari pemikiran dan tindakan menyimpang ibarat pedagang yang meminta mafia memastikan praktik pasar yang adil. Dalam menyelesaikan persoalan sistematik, memerlukan lebih dari sekadar ketakwaan individu dan imbauan. Ia hanya bisa dituntaskan pada tingkat sistem, tingkat tatanan negara, berlandaskan pada syariat Islam.(*)










LEAVE A REPLY