Home Edukasi Direktur LEMKITT UIA, Muladi Mugheni: Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Dihentikan

Direktur LEMKITT UIA, Muladi Mugheni: Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Dihentikan

Disampaikan pada seminar The Art of Healing

7
0
SHARE
Direktur LEMKITT UIA, Muladi Mugheni: Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Dihentikan

Keterangan Gambar : kolae foto aboe: Atas Direktur LEMKITT Universitas Islam As-Syafi

JAKARTA , pjminews.com-– Direktur LEMKITT Universitas Islam As-Syafi'iyah (UIA), H. Muladi Mugheni, Lc., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di sejumlah pesantren yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Pemerintah diminta mengambil langkah lebih tegas melalui penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muladi saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional "The Art of Healing: Mengubah Rahasia di Balik Diam Menjadi Solusi Konseling dan Penguatan Karakter Nyata" yang diselenggarakan Universitas Islam As-Syafi'iyah (UIA) secara hybrid di Teater Kampus 2 UIA, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menjawab pertanyaan peserta seminar, Muladi mengaku sangat marah adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah pesantren dan belakangan menjadi perhatian publik.

"Kita tidak bisa menafikan bahwa kasus-kasus tersebut memang ada dan sangat memprihatinkan. Tentu kita sangat menyesalkan kejadian seperti itu karena pesantren seharusnya menjadi tempat membentuk akhlak, karakter, dan moral generasi bangsa," ujarnya.

Menurut Muladi, pemerintah perlu memperkuat regulasi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan agar berbagai bentuk penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memperkuat sistem perlindungan melalui peluncuran Aplikasi Aman, yang baru diresmikan di Pesantren Al Hamidiyah, Depok. Menurutnya, inovasi tersebut merupakan langkah positif untuk mempermudah pelaporan sekaligus memperkuat pencegahan terhadap tindak kekerasan di lingkungan pesantren.

"Langkah yang dilakukan Kementerian Agama sudah sangat baik. Dengan hadirnya Aplikasi Aman, diharapkan mekanisme pelaporan menjadi lebih mudah dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan semakin efektif," katanya.

Muladi juga mengingatkan agar pendirian pesantren maupun lembaga tahfiz Al-Qur'an tidak semata-mata didorong oleh kepentingan ekonomi. Ia menilai lembaga pendidikan Islam harus dibangun atas dasar kompetensi keilmuan, integritas, dan tanggung jawab moral yang tinggi.

"Jangan sampai mendirikan pesantren atau tahfiz Al-Qur'an hanya untuk mencari keuntungan. Apalagi didirikan oleh orang yang kapasitas keilmuannya di bidang agama belum memadai, tetapi dengan mudah menyebut dirinya sebagai kiai atau ulama. Hal seperti ini sangat berbahaya bagi pendidikan dan perlindungan peserta didik," tegasnya.

Seminar nasional tersebut merupakan bagian dari komitmen UIA dalam memperkuat perlindungan terhadap sivitas akademika melalui pembentukan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Dalam kegiatan tersebut, seluruh anggota Satgas PPKPT mengikuti pengukuhan, pengambilan sumpah, serta pembacaan Pakta Integritas yang dipimpin oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIA, Dr. Misbah Fikrianto, MM., M.Si., M.Pd. Langkah ini menjadi bentuk komitmen UIA dalam membangun sistem pencegahan, pendampingan, dan penanganan kekerasan yang profesional, adil, dan berpihak kepada korban.

Seminar juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP UIA dan Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang ditandatangani Dekan FKIP UIA Dr. Moch. Fachry Yasin M.Pd.,  dan Ketua Program Studi BK UPI Dr. Ipah Saripah, M.Pd. Kerja sama tersebut mencakup pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan layanan konseling.

Selain itu, UIA menjalin kerja sama strategis dengan Perum Pegadaian yang ditandatangani oleh Rektor UIA Prof. Dr. Masduki Ahmad, SH., MM. bersama perwakilan Pegadaian, Irvam Ramdani, untuk memperluas kolaborasi dalam bidang pendidikan, literasi keuangan, dan pengembangan kompetensi mahasiswa.

Sebelumnya, saat membuka seminar, Rektor UIA Prof. Dr. Masduki Ahmad, SH., MM. menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh memilih diam ketika menjadi korban perundungan maupun kekerasan seksual.

"Mahasiswa tidak boleh diam jika mengalami perundungan. Mahasiswa juga harus berani melaporkan setiap kekerasan seksual yang pernah dialami. Jangan pernah memilih diam ketika menjadi korban," tegasnya.

Melalui seminar nasional ini, UIA menegaskan komitmennya membangun lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, sekaligus mendorong penguatan karakter, layanan konseling, dan kolaborasi lintas lembaga dalam upaya melindungi peserta didik, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Menurut saya, angle ini lebih kuat karena nilai beritanya berada pada pernyataan Muladi Mugheni yang menanggapi isu nasional mengenai kekerasan seksual di pesantren. Sementara itu, pembentukan Satgas PPKPT UIA, penandatanganan MoU dengan UPI, dan kerja sama dengan Pegadaian berfungsi sebagai konteks yang memperkuat komitmen UIA terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan.***(pjmi/IL)