
Keterangan Gambar : Dr. Umar Faruq, M.Pd.,M.H.,M.A., CPM (foto dok)
Santri bukan sekadar pelajar yang menuntut ilmu di pesantren. Santri adalah bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa, penjaga tradisi keilmuan Islam, sekaligus generasi penerus yang akan menentukan arah masa depan Indonesia. Karena itu, santri harus diberi peluang yang luas untuk menyampaikan gagasan, merumuskan cita-cita, dan membuat resolusinya sendiri.
Selama ini, santri kerap ditempatkan sebagai objek pembinaan, penerima arahan, dan pelaksana program yang dirumuskan oleh orang lain. Padahal, santri memiliki pengalaman, pemikiran, kepekaan sosial, serta potensi intelektual yang layak diperhitungkan dalam menentukan masa depan dirinya, pesantrennya, masyarakatnya, dan bangsanya.
Pertanyaannya sederhana: jika santri dipercaya menjadi penerus bangsa, mengapa mereka tidak diberi ruang yang cukup untuk merumuskan masa depan mereka sendiri?
MEMAHAMI SANTRI MENURUT KH. HASANI NAWAWIE SIDOGIRI
Sebelum berbicara tentang masa depan santri dan hak mereka untuk merumuskan resolusinya sendiri, kita perlu memahami terlebih dahulu hakikat santri sebagaimana dirumuskan oleh almarhum KH. Hasani Nawawie, ulama kharismatik Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam publikasi Pondok Pesantren Sidogiri yang membahas santri sebagai predikat moral, KH. Hasani Nawawie menjelaskan hakikat santri dengan menekankan tiga prinsip utama, yaitu berpegang teguh pada Al-Qur’an, mengikuti sunah Rasulullah SAW., dan teguh pendirian.
Takrif tersebut memberikan pemahaman bahwa santri bukan semata-mata seseorang yang tinggal di pesantren atau mengenakan pakaian khas santri. Hakikat santri tercermin dalam prinsip hidup, keteguhan beragama, akhlak, dan perilaku yang selaras dengan ajaran Islam.
Ada tiga fondasi penting yang dapat kita pahami dari definisi tersebut.
Pertama, berpegang teguh pada Al-Qur’an. Artinya, ilmu, sikap, dan tindakan harus memiliki landasan nilai yang kuat serta diarahkan pada kebaikan.
Kedua, mengikuti sunah Rasulullah SAW. Artinya, kehidupan santri harus mencerminkan keteladanan Nabi dalam kejujuran, amanah, keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab.
Ketiga, teguh pendirian. Artinya, santri tidak mudah kehilangan arah ketika menghadapi perubahan zaman, tekanan sosial, atau perbedaan pandangan. Keteguhan bukan berarti menolak segala perubahan, melainkan kemampuan mempertahankan prinsip yang benar sambil mencari jalan terbaik untuk menjawab persoalan baru.
Pemikiran KH. Hasani Nawawie tersebut relevan untuk membangun kemandirian santri. Jika santri diharapkan menjadi pribadi yang teguh pendirian, mereka juga perlu memperoleh pendidikan yang melatih kemampuan berpikir, bermusyawarah, menyampaikan pendapat, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkan pilihannya.
Santri yang teguh pendirian bukanlah santri yang tidak boleh bertanya. Santri yang beradab bukanlah santri yang harus kehilangan suara. Sebaliknya, adab dan keteguhan prinsip seharusnya menjadi landasan bagi keberanian menyampaikan gagasan secara santun, jernih, dan bertanggung jawab.
SANTRI MEMILIKI SEJARAH PERJUANGAN, BUKAN SEKADAR TRADISI
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kaum santri dan ulama memiliki peran penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian penting dari latar belakang penetapan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Makna sejarah ini tidak seharusnya berhenti pada upacara, slogan, atau peringatan tahunan. Semangat perjuangan santri harus diterjemahkan menjadi keberanian berpikir, kemandirian mengambil keputusan, kepedulian terhadap persoalan masyarakat, dan kesanggupan menjawab tantangan zaman.
Dahulu, para ulama dan santri mengambil sikap terhadap persoalan besar yang dihadapi bangsa. Hari ini, santri perlu mendapatkan kesempatan untuk mengambil peran dalam menjawab persoalan pendidikan, kemiskinan, ketimpangan sosial, perkembangan teknologi, lingkungan, ekonomi umat, serta tantangan moral generasi muda.
Jika generasi terdahulu mampu melahirkan resolusi untuk mempertahankan kemerdekaan, generasi santri masa kini juga harus diberi kesempatan untuk merumuskan resolusi bagi kemajuan peradaban.
RESOLUSI SANTRI HARUS LAHIR DARI KESADARAN SANTRI SENDIRI
di
Resolusi bukan sekadar daftar keinginan atau rangkaian kalimat yang terdengar indah. Resolusi adalah pernyataan sikap, arah perjResolusinya komitmen untuk melakukan perubahan.
Oleh sebab itu, santri perlu dilibatkan secara langsung dalam menyusun resolusinya sendiri. Mereka harus diberi ruang untuk mendiskusikan persoalan yang mereka hadapi, menentukan prioritas, menyampaikan kritik secara santun, dan merancang langkah nyata untuk memperbaiki keadaan.
Resolusi yang disusun oleh santri sendiri akan memiliki makna yang lebih kuat karena lahir dari pengalaman, kebutuhan, dan kesadaran mereka. Mereka bukan hanya mengetahui apa yang ingin dicapai, tetapi juga memahami mengapa tujuan itu penting dan bagaimana cara mewujudkannya.
Tentu saja, membuat resolusi sendiri bukan berarti santri harus berjalan tanpa bimbingan kiai, ustaz, guru, atau pengasuh pesantren. Justru, tradisi pesantren memiliki kekuatan besar dalam memadukan kebebasan berpikir dengan adab, kemandirian dengan tanggung jawab, serta keberanian berpendapat dengan penghormatan terhadap ilmu dan otoritas keilmuan.
Bimbingan diperlukan untuk mendewasakan pemikiran, bukan mematikan inisiatif. Pendidikan seharusnya membuka jalan agar santri mampu berpikir jernih, menentukan pilihan secara bertanggung jawab, dan berani mempertanggungjawabkan gagasannya.
JANGAN HANYA MEMBICARAKAN SANTRI, LIBATKAN SANTRI
Salah satu persoalan dalam pembangunan sumber daya manusia adalah kecenderungan membicarakan generasi muda tanpa cukup melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
Program untuk santri dapat dirancang oleh pemerintah, organisasi, lembaga pendidikan, maupun tokoh masyarakat. Namun, program tersebut akan lebih bermakna apabila santri turut dilibatkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Santri bukan kelompok yang seragam. Ada santri yang mendalami kitab kuning, ada yang mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, ada yang menekuni bidang ekonomi, pertanian, kesehatan, pendidikan, hukum, kebudayaan, dan kewirausahaan. Ada pula santri yang tumbuh dengan kepekaan tinggi terhadap persoalan masyarakat di sekitarnya.
Keragaman tersebut harus menjadi kekuatan, bukan dibatasi oleh anggapan bahwa santri hanya memiliki satu jalur pengabdian.
Santri perlu diberi forum musyawarah, ruang diskusi, kesempatan melakukan penelitian, akses terhadap literasi digital, serta peluang membangun usaha dan kegiatan sosial. Mereka juga harus dapat menyampaikan gagasan kepada pengelola pesantren, organisasi alumni, pemerintah, dan lembaga publik melalui mekanisme yang terbuka dan bertanggung jawab.
Dengan cara demikian, santri belajar bahwa kepemimpinan bukan sekadar memperoleh jabatan, melainkan kemampuan memahami masalah, mendengar orang lain, merumuskan jalan keluar, dan bekerja untuk kepentingan bersama.
LIMA AGENDA RESOLUSI YANG DAPAT DIRUMUSKAN SANTRI
Agar gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana, santri dapat menyusun resolusinya melalui lima agenda utama.
Pertama, resolusi keilmuan. Santri berkomitmen memperkuat penguasaan kitab-kitab turats, memperdalam Al-Qur’an dan hadis, serta mengembangkan ilmu pengetahuan modern. Penguasaan ilmu agama dan ilmu kontemporer harus ditempatkan sebagai kekuatan yang saling melengkapi.
Kedua, resolusi kemandirian. Santri perlu mendapatkan keterampilan hidup, kemampuan kewirausahaan, literasi keuangan, kecakapan digital, dan pengalaman mengelola kegiatan produktif. Tujuannya bukan menjauhkan santri dari pengabdian, melainkan memperkuat kemampuan mereka untuk hidup mandiri dan memberi manfaat kepada masyarakat.
Ketiga, resolusi kepemimpinan dan kebangsaan. Santri harus berani mengemukakan pendapat, memahami persoalan publik, menghargai perbedaan, dan terlibat dalam penyelesaian masalah sosial. Semangat kebangsaan harus tumbuh bersama akhlak, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum.
Keempat, resolusi pengabdian sosial. Santri perlu merumuskan program yang menjawab kebutuhan nyata masyarakat, seperti pendampingan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kepedulian lingkungan, pelayanan sosial, dan penguatan literasi masyarakat.
Kelima, resolusi integritas dan akhlak. Kemandirian tidak boleh berubah menjadi kesombongan, dan kebebasan berpikir tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan adab. Santri harus menjaga kejujuran, amanah, disiplin, sikap kritis yang santun, serta keberanian mengakui kesalahan.
Lima agenda ini bukan daftar yang harus dipaksakan kepada seluruh pesantren. Justru, setiap komunitas santri perlu diberi kesempatan untuk memilih, menambah, atau mengembangkan agenda sesuai kebutuhan dan tantangan yang mereka hadapi.
PERAN KIAI ADALAH MEMBIMBING, BUKAN MEMATIKAN GAGASAN
Dalam tradisi pesantren, kiai memiliki kedudukan penting sebagai pendidik, pembimbing spiritual, dan penjaga kesinambungan keilmuan. Karena itu, gagasan tentang kemandirian santri tidak seharusnya dipertentangkan dengan kewibawaan kiai.
Yang diperlukan adalah hubungan pendidikan yang sehat: kiai memberikan arah dan keteladanan, sementara santri memperoleh ruang untuk bertanya, berdiskusi, menguji gagasan secara ilmiah, serta belajar mengambil tanggung jawab.
Santri yang mampu mengemukakan pendapat dengan argumentasi yang baik bukan berarti kehilangan adab. Sebaliknya, keberanian bertanya secara santun dan kemampuan mempertanggungjawabkan pemikiran merupakan bagian penting dari proses pendewasaan intelektual.
Pesantren akan semakin kuat apabila mampu melahirkan generasi yang tidak hanya patuh dalam menjalankan kebaikan, tetapi juga memahami alasan di balik kebaikan itu; tidak hanya menerima ilmu, tetapi juga mengembangkannya; dan tidak hanya mengikuti perubahan zaman, tetapi mampu memberikan arah kepada perubahan tersebut.
NEGARA DAN ORGANISASI HARUS MEMBUKA RUANG PARTISIPASI
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Semangat pengakuan ini perlu diwujudkan dalam kebijakan yang menghormati kekhasan pesantren sekaligus memperkuat kesempatan santri untuk berkembang.
Pemerintah, organisasi kepemudaan, organisasi alumni pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil dapat membangun mekanisme partisipasi yang nyata. Misalnya, forum resolusi santri tahunan, musyawarah santri lintas pesantren, program inovasi yang dipimpin santri, ruang konsultasi kebijakan, serta dukungan bagi proyek sosial yang dirancang oleh santri.
Hal yang paling penting bukan sekadar menyediakan panggung untuk mendengarkan pidato santri. Yang lebih penting adalah memastikan gagasan mereka dicatat, dipertimbangkan, ditindaklanjuti, dan dievaluasi.
Partisipasi yang sehat tidak berarti setiap usulan harus diterima begitu saja. Setiap gagasan tetap perlu dinilai berdasarkan manfaat, kelayakan, etika, dan tanggung jawabnya. Namun, penolakan pun harus disertai alasan yang jelas agar santri belajar dari proses tersebut, bukan merasa bahwa pendapat mereka tidak pernah berarti.
Dengan demikian, santri tidak hanya menjadi peserta kegiatan, tetapi turut menjadi perancang dan pelaku perubahan.
DARI RESOLUSI MENUJU AKSI NYATA
Setiap resolusi harus memiliki tujuan yang jelas, langkah yang terukur, pihak yang bertanggung jawab, dan waktu pelaksanaan yang realistis.
Santri dapat memulai dengan mengidentifikasi persoalan di lingkungan pesantren atau masyarakat, melakukan musyawarah untuk menentukan prioritas, menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan, kemudian mengevaluasi hasilnya secara terbuka.
Sebagai contoh, jika santri menetapkan resolusi untuk meningkatkan literasi masyarakat, mereka dapat memulai program perpustakaan kecil, pendampingan belajar anak, atau kelas literasi digital. Jika mereka memilih pemberdayaan ekonomi, mereka dapat merintis pelatihan usaha, pemasaran produk pesantren, atau koperasi yang dikelola secara transparan.
Keberhasilan resolusi tidak cukup diukur dari banyaknya tanda tangan atau meriahnya deklarasi. Ukurannya adalah perubahan yang benar-benar dirasakan: meningkatnya kemampuan, tumbuhnya kemandirian, membaiknya pelayanan sosial, serta semakin besarnya manfaat santri bagi masyarakat.
Di sinilah santri belajar bahwa cita-cita membutuhkan disiplin, perubahan memerlukan kerja sama, dan perjuangan harus disertai evaluasi.
PENUTUP: BERIKAN SANTRI RUANG UNTUK MENENTUKAN MASA DEPANNYA
Santri tidak boleh terus-menerus hanya menjadi objek pembicaraan, objek program, atau penerima keputusan. Mereka harus diberi peluang untuk menyampaikan aspirasi, merumuskan resolusi, menentukan prioritas, dan mengambil bagian dalam pembangunan masa depan.
Memberi kesempatan kepada santri bukan berarti membebaskan mereka dari bimbingan. Memberi ruang untuk berpikir bukan berarti menghilangkan adab. Mendorong kemandirian bukan berarti memutus hubungan dengan kiai, pesantren, atau tradisi keilmuan.
Sebaliknya, semua itu merupakan upayaR memperkuat pesantren agar mampu melahirkan generasi yang matang secara spiritual, kokoh secara intelektual, mandiri secara sosial, dan bertanggung jawab secara kebangsaan.
Santri harus diberi kepercayaan untuk menyusun resolusinya sendiri, sebab masa depan yang mereka jalani tidak akan sepenuhnya dapat ditentukan oleh generasi sebelumnya. Generasi terdahulu memiliki tugas mewariskan nilai, ilmu, dan keteladanan. Generasi santri hari ini memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan warisan tersebut sesuai dengan tantangan zamannya.
Jangan hanya bertanya, apa yang dapat dilakukan negara, pesantren, atau organisasi untuk santri? Kita juga harus bertanya: apa yang ingin diperjuangkan santri, perubahan apa yang ingin mereka wujudkan, dan bagaimana kita dapat membuka jalan agar gagasan mereka menjadi kenyataan?
Sebab, santri yang hanya diberi instruksi mungkin akan belajar menjalankan perintah. Namun, santri yang diberi kepercayaan, ruang berpikir, dan tanggung jawab akan belajar menjadi pemimpin.
Sudah saatnya santri tidak hanya diajak memperingati sejarah, tetapi juga diberi kesempatan untuk menulis sejarahnya sendiri. Tidak hanya menerima resolusi dari orang lain, tetapi merumuskan resolusinya sendiri. Tidak hanya menjadi pewaris masa lalu, tetapi menjadi perancang masa depan.
Santri harus diberi peluang untuk membuat resolusinya sendiri, dengan ilmu, adab, kemandirian, dan tanggung jawab demi agama, masyarakat, dan Indonesia.
SUMBER RUJUKAN
1. Pondok Pesantren Sidogiri, “KH. Hasani Nawawie (Bagian III)”, khususnya pembahasan “Santri dan Pesantren: Sebuah Predikat Moral”.
https://sidogiri.net/2022/03/kh-hasani-nawawie-bagian-iii/
2. Pondok Pesantren Sidogiri, “Santri — Lambang Santri dan Takrif KH. Hasani Nawawie”.
https://sidogiri.net/santri/
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/54466/keppres-no-22-tahun-2015-hari-santri
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
https://peraturan.bpk.go.id/Search?search=Undang-undang%20Nomor%2018%20Tahun%202019
5. NU Online, “Resolusi Jihad”.
https://www.nu.or.id/fragmen/resolusi-jihad-dYV5w
CATATAN PENULIS
Takrif santri yang dikaitkan dengan KH. Hasani Nawawie merujuk pada publikasi Pondok Pesantren Sidogiri. Adapun gagasan mengenai perlunya santri menyusun resolusinya sendiri merupakan analisis dan rekomendasi penulis yang dikembangkan dari nilai kemandirian, tanggung jawab, keteguhan prinsip, dan partisipasi santri.
Semoga tulisan inie menjadi bahan renungan dan ikhtiar bersama untuk membangun generasi santri yang berilmu, berakhlak, mandiri, kritis, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masa depan bangsa.***
*Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan simpatisan (IKAP2S) Indonesia, Mantan Aktivis Jamub Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan Jawa Timur










LEAVE A REPLY