Home Berita Foto Polemik Oksigen Indonesia Mengemuka Ulta Levenia Desak Penanganan Karhutla Tak Berhenti pada Wacana

Polemik Oksigen Indonesia Mengemuka Ulta Levenia Desak Penanganan Karhutla Tak Berhenti pada Wacana

22
0
SHARE
Polemik Oksigen Indonesia Mengemuka Ulta Levenia Desak Penanganan Karhutla Tak Berhenti pada Wacana

Jakarta - Polemik pernyataan mengenai oksigen dari hutan Indonesia yang menjadi perhatian publik di kawasan Asia Tenggara seharusnya diikuti langkah konkret untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan tidak cukup berhenti pada perdebatan di ruang publik, tetapi harus diwujudkan melalui perlindungan lingkungan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah Badan Komunikasi (Bakom), Ulta Levenia, menilai pernyataan Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan, tentang kontribusi hutan Indonesia terhadap oksigen di Singapura dan Malaysia perlu dipahami dalam konteks pentingnya menjaga kelestarian alam.

Menurut Ulta, perhatian publik semestinya tidak hanya tertuju pada polemik pernyataan tersebut, tetapi juga pada persoalan karhutla yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan pencemaran udara lintas negara.

“Di tengah sorotan terhadap karhutla di Kalimantan, pesan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata, mulai dari pemadaman api hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar,” ujar Ulta kepada media di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa hutan tropis mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyerap karbon, mengatur siklus air, dan mempertahankan keanekaragaman hayati. Apabila kawasan hutan mengalami kerusakan, dampaknya dapat meluas dan dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah.

Karhutla juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas masyarakat, serta melintasi batas negara hingga mencapai wilayah Malaysia dan Singapura.

Ulta mengingatkan, kondisi cuaca kering dan fenomena El Nino dapat meningkatkan kerawanan kebakaran. Namun, faktor tersebut perlu dilihat bersama kemungkinan adanya aktivitas manusia, termasuk pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum.

Penyelidikan Harus Berjalan Transparan

Ulta turut menyoroti informasi mengenai 52 perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Ia menilai informasi tersebut harus ditindaklanjuti secara objektif melalui verifikasi dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran lingkungan membutuhkan bukti yang kuat. Status dugaan tidak boleh langsung dianggap sebagai penetapan kesalahan, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi terhadap perusahaan maupun individu perlu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penindakan, pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pemegang izin, serta memastikan lahan yang terdampak memperoleh penanganan dan pemulihan yang memadai.

“Penanganan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api. Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang,” demikian substansi yang ditekankan dalam pernyataan Ulta.

Kepedulian Presiden Perlu Diikuti Langkah Nyata

Dalam keterangannya, Ulta juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kepedulian terhadap kelestarian tumbuhan dan satwa. Ia mengaitkan keyakinan tersebut dengan cerita yang diterimanya mengenai perhatian Presiden terhadap upaya menyelamatkan pohon yang hampir mati di kediamannya.

Ulta mengatakan kepedulian terhadap lingkungan perlu diwujudkan dalam tindakan nyata, terutama ketika kebakaran hutan mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat.

Ia berharap penanganan karhutla dilakukan secara serius, terukur, dan tidak berlarut-larut. Komitmen perlindungan lingkungan, menurutnya, harus dapat dinilai melalui hasil yang jelas, seperti berkurangnya kejadian kebakaran, terungkapnya pelanggaran, dan terlaksananya pemulihan kawasan terdampak.

Transparansi juga menjadi aspek penting agar masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan, langkah penegakan hukum, dan kebijakan pencegahan yang ditempuh pemerintah.

Hutan Indonesia, Tanggung Jawab Bersama

Ulta menegaskan bahwa menjaga hutan Indonesia bukan hanya berkaitan dengan kepentingan nasional. Dampak ekologis karhutla dapat menjangkau negara lain sehingga upaya pencegahan dan penanganannya membutuhkan perhatian bersama.

Kerja sama regional dalam pengendalian kabut asap, pertukaran informasi, dan penguatan upaya perlindungan lingkungan menjadi bagian penting untuk menghadapi ancaman karhutla di Asia Tenggara.

Di tengah polemik yang berkembang, ia mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama.

“Pray for Kalimantan. Menjaga hutan bukan hanya tentang membela pernyataan atau meredam polemik, melainkan memastikan api dipadamkan, kerusakan dipulihkan, dan setiap pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai hukum,” pungkas Ulta.