Home Opini Menjaga Marwah Pesantren di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Menjaga Marwah Pesantren di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Oleh: Bachtiar Nasir | Cendekiawan Muslim 

55
0
SHARE
Menjaga Marwah Pesantren di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Keterangan Gambar : ilustrasi AI

PESANTREN merupakan salah satu institusi pendidikan Islam paling tua dan paling berpengaruh di Indonesia. Selama berabad-abad, lembaga ini tidak hanya melahirkan ulama dan cendekiawan Muslim, tetapi juga menjadi benteng moral masyarakat serta pilar penting dalam menjaga keutuhan NKRI.

Namun hari ini, pesantren menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Data visualisasi EMIS Kementerian Agama yang dihimpun dan diolah Tim Riset & Data UBN Newsroom menunjukkan adanya penurunan jumlah santri yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari angka 4,37 juta santri pada Tahun Ajaran 2020/2021, jumlah tersebut tercatat menjadi 1,38 juta pada laporan sementara Tahun Ajaran 2025/2026.

Memang, pihak otoritas telah menjelaskan bahwa angka terbaru tersebut belum sepenuhnya final karena masih terdapat persoalan sinkronisasi data dan keterlambatan pembaruan administrasi di sejumlah daerah. Karena itu, publik tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa jutaan santri benar-benar meninggalkan pesantren dalam waktu singkat.

Namun di balik perdebatan teknis mengenai validitas data, terdapat fakta yang jauh lebih penting: berbagai laporan daerah menunjukkan adanya penurunan minat pendaftaran santri baru, terutama di pesantren tradisional. Dengan kata lain, sekalipun angka penurunan sebesar 68,4 persen masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, gejala penurunan minat nyantri adalah realitas yang tidak dapat diabaikan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pesantren sedang menghadapi perubahan sosial yang besar. Generasi Alfa tumbuh dalam lingkungan digital yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya. Mereka terbiasa dengan komunikasi dua arah, akses informasi tanpa batas, serta ruang personal yang lebih luas. Di sisi lain, sebagian pesantren masih mempertahankan pola pendidikan yang sangat hierarkis dan tertutup terhadap perubahan.

Perubahan juga terjadi pada kalangan orang tua. Jika dahulu keputusan memasukkan anak ke pesantren didasarkan pada kepercayaan penuh kepada figur kiai, kini orang tua cenderung bertindak sebagai konsumen pendidikan yang kritis. Mereka menuntut transparansi pengelolaan, standar kesehatan yang baik, keamanan lingkungan asrama, serta kepastian kualitas pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ekonomi turut memperbesar tekanan. Kenaikan biaya hidup pascapandemi membuat banyak keluarga harus melakukan penyesuaian prioritas pengeluaran. Dalam kondisi demikian, sekolah umum yang relatif lebih terjangkau menjadi pilihan rasional bagi sebagian masyarakat. Pendidikan agama kemudian dialihkan ke madrasah diniyah, guru privat, atau lembaga pengajian nonasrama.

Namun faktor yang paling serius sesungguhnya adalah krisis kepercayaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi berbagai kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengelola lembaga pendidikan berbasis asrama. Kasus-kasus besar yang terungkap di berbagai daerah bukan hanya mengguncang korban dan keluarga mereka, tetapi juga mengguncang persepsi masyarakat terhadap keamanan lingkungan pesantren.

Harus ditegaskan bahwa sebagian besar pesantren di Indonesia tetap menjalankan fungsi pendidikan dan dakwah dengan baik. Tidak adil apabila seluruh pesantren digeneralisasi berdasarkan tindakan segelintir pelaku. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap kasus yang muncul menimbulkan dampak psikologis yang luas di tengah masyarakat.

Di era media sosial, satu kasus di daerah dapat menjadi konsumsi nasional dalam hitungan jam. Akibatnya, muncul kekhawatiran baru di kalangan orang tua. Ruang asrama yang dahulu dipersepsikan sebagai tempat pembinaan karakter kini mulai dipertanyakan mekanisme pengawasannya. Kepercayaan yang selama ini menjadi modal sosial utama pesantren perlahan mengalami erosi.

Di sinilah tantangan terbesar pesantren saat ini.

Persoalannya bukan sekadar digitalisasi administrasi, bukan pula semata-mata soal penurunan ekonomi masyarakat. Tantangan utamanya adalah bagaimana pesantren mampu mempertahankan otoritas moral di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi.

Pesantren tidak cukup hanya mengatakan bahwa pelanggaran dilakukan oleh oknum. Yang dibutuhkan publik adalah jaminan sistemik bahwa kejadian serupa tidak akan terulang. Mekanisme perlindungan anak, saluran pengaduan yang independen, audit berkala terhadap pengelolaan asrama, hingga keterlibatan orang tua dalam sistem pengawasan harus menjadi bagian dari reformasi kelembagaan.

Kementerian Agama bersama organisasi-organisasi Islam besar memiliki tanggung jawab untuk mendorong lahirnya standar nasional perlindungan santri yang lebih kuat. Pengawasan tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap kemandirian pesantren, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi itu sendiri.

Pesantren telah terbukti mampu bertahan menghadapi kolonialisme, pergolakan politik, hingga modernisasi. Namun tantangan hari ini berbeda. Yang sedang diuji bukan hanya kemampuan adaptasi administratif, melainkan kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebab pada akhirnya, pesantren tidak akan kehilangan masa depannya karena perubahan zaman. Pesantren akan kehilangan masa depannya ketika kehilangan kepercayaan umat yang selama ini menjadi fondasi utama keberadaannya.***