
Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukuk IDN (dari kiri) Moh. Salim, Febry Imansyah dan Adballah (foto pjmi)
Bogor, pjminews.comYayasan Islamic Development Network (IDN), melalui kuasa hukumnya Febry Irmansyah SH melaporkan Erwinanto Kurniawan dan Yogi Fajar Suprayogi kepada Polres Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong dan menyesatkan melalui media sosial IG yang menyebutkan Yayasan tidak memiliki izin atau illegal.
“Video yang mereka unggah di platform medsos Instagram itu sangat merugikan klien kami. Maka kami melaporkan secara pidana ke Polres Kabupaten Bogor di Cibinong dengan tuduhan melanggar pasal 27A, juncto pasal 45 ayat 4 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan sudah masuk tanggal 24 September 2025, ” tutur Febry Irmansyah, didampingi Moh. Salim dan Abdallah kepada pers, di Cibinong, Jumat 21/11.
Menurut Febry, IDN sudah mempunyai izin prinsip yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Jawa Barat tanggal 4 Oktober tahun 2019.
“Selain itu, tidak ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa IDN atau sekolah IDN, maupun yayasannya sekalipun, itu ilegal. Juga tidak ada produk (Keputusan) Dinas Pendidikan, baik pemprov Jabar maupun kabupaten Bogor yang mengatakan atau membekukan atau mencabut izin-izin IDN. Tidak ada sama sekali,” ujar Febry.
Akibat unggahan video di platform medsos IG tersebut, Febry melanjutkan, siswa/siswa IDN resah. Bahkan ada yang mengancancam akan keluar dari sekolah.
“Ini sangat merugikan klien kami,” tegas Febry.
Kronolgi
Perkara ini berawal adanya sanksi yang diberikan oleh IDN kepada salah seorang siswa yang menempuh pendidikannya di IDN. Sangsi diberikan akibat dari pelanggaran yang termasuk kategori sangat berat. Yakni merokok yang dilakukan berulang-ulang, bahkan juga di lakukan saat menunaikan ibadah umroh di Masjid Nabawi, Madinah. Umroh merupakan program backpager IDN yang dilakukan pihak sekolah ke 11 negara, termasuk ke China.
Pelanggaran lain yang dilakukan si anak adalah melakukan/membuka situs-situs tidak pantas yang terlacak oleh spyware milik sekolah.
Tetapi sanksi itu hanya terhadap statusnya dia sebagai santri, bukan siswa SMK yang berada di bawah naungan Diknas. Dapodiknya di Diknas tidak dicabut.
Orang tuanya tidak menerima dan melakukan proses hukum. Sempat dilakukan mediasi/perdamaian namun tidak terdapat kata sepakat. Karena ada permintaan sejumlah uang ganti rugi oleh pihak orang tua yang nilainya sangat fantastis. Akhirnya gugatan naik ke persidangan.
“Tapi sangat disayangkan dan saya sangat kecewa sekali, ketika proses ini masih di awal, belum ada jawab jinawab resmi melalui forum persidangan itu, ternyata gugatan dicabut,” ujar Febry.
Namun anehnya, persoalan ini melebar. Awalnya adalah berupa pemberian atau penjatuhan sanksi, kemudian bergeser atau digeser ke persoalan legalitas dari SMK IDN, yang menuduh IDN adalah sekolah ilegal, tidak mempunyai izin, sehingga harus ditutup dan seterusnya.
“Sekarang kami menunggu progres dari laporan/pengaduan yang kami buat tanggal 24 September dengan nomor: LP/B/1832/IX/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR. Mudah-mudahan segera diproses,” tutup Febry.***(pp/aboe)



444.png)





LEAVE A REPLY