Home Opini Belajar dari Sukoharjo: Menjembatani Pesantren dan Aparat dengan Jalan Imam Syafii

Belajar dari Sukoharjo: Menjembatani Pesantren dan Aparat dengan Jalan Imam Syafii

Oleh: Prof. Dr. H. Saifuddin Herlambang S.Ag., MA.

73
0
SHARE
Belajar dari Sukoharjo: Menjembatani Pesantren dan Aparat dengan Jalan Imam Syafii

Keterangan Gambar : Prof. Dr. H. Saifuddin Herlambang S.Ag., MA.

Dalam sepekan terakhir, ruang publik kita riuh oleh kabar penggeledahan sebuah pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah. Beragam reaksi bermunculan, di tengah  kondisi saat ini, ada baiknya kita menengok warisan pemikiran Imam Syafi’i, ulama besar yang mazhabnya dianut mayoritas umat Islam Indonesia, untuk menimbang peristiwa ini dengan jernih.

Kekuasaan adalah amanah perlindungan

Dalam khazanah fikih Syafi’iyah dikenal kaidah tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah, “tindakan penguasa terhadap rakyat harus terikat pada kemaslahatan”. Imam as-Suyuthi menyebut kaidah ini berakar dari ucapan Imam Syafi’i bahwa kedudukan penguasa terhadap rakyat ibarat kedudukan wali terhadap anak yatim.

Perumpamaan ini sangat tepat untuk peristiwa Sukoharjo. Seorang wali anak yatim tidak boleh bertindak sesukanya. Setiap langkahnya harus menjaga, bukan melukai. Aparat penegak hukum adalah bagian dari negara yang diberi amanah itu. Ketika yang dihadapi adalah anak-anak perempuan yang sedang tidur di asrama tempat mereka menghafal Al-Qur’an, maka kewajiban menjaga martabat, aurat, dan rasa aman mereka menjadi berlipat ganda. Penggeledahan boleh jadi sah menurut hukum acara, tetapi caranya tetap harus diuji dengan pertanyaan: apakah ini membawa maslahat atau justru mudarat?

Adil kepada semua pihak

Moderasi menuntut kita bersikap adil kepada semua pihak. Peristiwa pembakaran warung yang menjadi pangkal penyelidikan ini tetap perlu diusut hingga terang, siapapun pelakunya, karena merusak harta orang lain, termasuk milik warga non-Muslim yang hidup berdampingan dengan damai, tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Namun perlu diingat, hingga kini tidak ada bukti yang mengaitkan para santriwati dan pengasuh pesantren dengan peristiwa tersebut. Karena itu, mendukung pengungkapan kasus pembakaran dan membela kehormatan pesantren bukanlah dua sikap yang bertentangan. Keduanya justru berjalan seiring dalam bingkai keadilan.

Menghukumi yang tampak, bukan prasangka

Namun mendukung penegakan hukum bukan berarti membenarkan segala cara. Imam Syafi’i dikenal teguh memegang prinsip bahwa hukum dijatuhkan berdasarkan yang tampak dan dapat dibuktikan, sementara urusan yang tersembunyi diserahkan kepada Allah. Beliau menolak vonis yang dibangun di atas dugaan dan kecurigaan.

Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah dalam hukum kita. Kehadiran seseorang di sebuah lembaga, atau keterkaitan longgar dengan pihak lain, tidak serta-merta menjadikannya bagian dari tindak pidana. Memperlakukan saksi, apalagi anak-anak, layaknya tersangka berbahaya adalah bentuk ketergesaan yang tidak sejalan dengan semangat keadilan yang diajarkan para ulama.

Namun prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya. Kita pun tidak boleh menghukumi seluruh institusi kepolisian berdasarkan tindakan sebagian anggotanya. Propam sudah bergerak memeriksa, Polri sudah menyampaikan empati dan terbuka menerima masukan dari berbagai pihak.

Adab dalam mengkritik

Ada bait syair yang masyhur dinisbatkan kepada Imam Syafi’i: ta’ammadni binushhika fi infiradi, wa jannibnin nashihata fil jama’ah. Nasihatilah aku saat aku sendiri, dan jauhkan nasihat itu dari keramaian, sebab nasihat di depan khalayak adalah bentuk celaan yang tidak ingin aku dengar.

Tentu dalam urusan publik, kritik terhadap lembaga negara wajar disampaikan secara terbuka. Tetapi semangat bait itu tetap relevan: kritik yang bertujuan memperbaiki harus disampaikan dengan adab, melalui jalur yang tepat, tanpa caci maki, tanpa ancaman pengerahan massa, dan tanpa menebar kebencian. Kritik yang memuliakan akan didengar, sedangkan kritik yang menghinakan hanya melahirkan pembelaan diri.

Imam Syafi’i juga dikenal dengan sikap rendah hatinya dalam berbeda pendapat. Ungkapan yang sering dinisbatkan kepadanya berbunyi: pendapatku benar tetapi mungkin salah, pendapat orang lain salah tetapi mungkin benar. Beliau juga disebut pernah berkata bahwa setiap kali berdiskusi, ia berharap kebenaran muncul dari lisan lawan bicaranya.

Inilah modal dialog yang kita butuhkan. Aparat perlu mendengar keluhan pesantren, orang tua, dan para pembela hak anak. Kalangan pesantren pun perlu memahami bahwa aparat bekerja di bawah tekanan untuk mengungkap kejahatan. Kedua pihak harus mau mengakui bahwa kebenaran tidak sepenuhnya berada di satu sisi.

Al Washliyah sebagai penghubung

Imam Syafi’i sendiri adalah tokoh penghubung. Beliau mempertemukan dua arus besar pada masanya, ahlul hadits di Hijaz dan ahlur ra’yi di Irak, lalu merumuskan jalan tengah yang kokoh. Semangat itu pula yang diwarisi Al Jam’iyatul Washliyah. Karena itu, saya memandang peristiwa Sukoharjo harus menjadi momentum, bukan sekadar luka. Beberapa langkah konkret bisa ditempuh: pertama, membentuk forum komunikasi rutin antara kepolisian, pengelola pesantren, Kementerian Agama, dan ormas Islam di daerah; kedua, menyusun pedoman khusus penegakan hukum di lingkungan pesantren, terutama pesantren putri dan yang dihuni anak-anak, dengan kewajiban menghadirkan Polwan dan pendamping; ketiga, menyelesaikan persoalan administrasi pesantren dengan pendekatan pembinaan. Sebab, pesantren dan aparat sesungguhnya punya tujuan yang sama: menjaga anak-anak bangsa tetap aman, berakhlak, dan hidup di bawah naungan hukum yang adil.***

*Penulis adalah: SEKJEN AL  JAM'YATUL WASHLIYAH