
Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, M.Sc saat Kofrensi Pers, Sebagai Bentuk Klarifikasi dan Penegasan Hukum yang Perlu Untuk Diketahui Oleh Publik, Selasa (05/08/2025) di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat. (sumber foto : ratman/pjminews.com)
JAKARTA - PJMINews.com – “Tidak ada unsur pidananya, dan negara dalam hal ini belum melakukan pembayaran, sehingga penetapatan status tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir.Leonardi, M.Sc dianggap prematur, tidak berdasarkan hukum, serta mengabagaikan prinsip due proses of law.”
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Tim Kuasa Kuasa Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir.Leonardi, M.Sc, yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, SH, MH dan Rinto Maha, SH, MH beserta tim, pada saat konfrensi pers sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan hukum yang perlu untuk diketahui oleh publik, Selasa (05/08/2025) di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Selain itu, menurut Laksamana Muda TNI (Purn) Dr Surya Wiranto selaku kuasa hukum, pihaknya juga sudah melakukan permohonan pra peradilan dengan nomor perkara : 85/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang telah didaftarkan pada 16 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui bahwa, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada 5 Mei 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penyewaan satelit Slot Orbit 123° BT dan pengadaan user terminal Navayo di lingkungan Kementerian Pertahanan RI.
Lebih lanjut Surya Wiranto bersama Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa ada tiga alasan klienya tidak layak dijadikan sebagai tersangka.
Pertama, tidak ada kerugian negara yang nyata. Beradasarkan laporan audit investigative BPKP tertanggal 12 Agustus 2022, nilai Rp.306.829.854.917, 72 yang disebut sebagai kerugian negara hanyalah estimasi kewajiban dan belum pernah direalisasikan melalui pembayaran dari kas negara kepada pihak ketiga, dalam hal ini Navayo International AG.
Tidak ada pembayaran yang dilakukn oleh Kementerian Pertahanan atas invoice yang diajukan Navayo. Dengan demikian, tidak ada kerugian actual (actual loss) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentangan Perbendaharaan Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus nyata, pasti, dan actual, bukan sekedar potensi kerugian.
Kedua, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi M.Sc, bukan pengambil keputusan. Dalam hal ini, klien kami menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hanya menjalankan fungsi administratif sesuai perintah atasan dalam struktur organisasi.
Berdasarkan Permenhan Nomor 17 tahun 2014, fungsi perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pengadaan berada pada unit-unit tersendiri yaitu ; Kuasa Pengguna Anggara (PA/KPA), Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai pelaksana proses pengadaan, Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) sebagai tim evaluasi dan Panitian/Pejabatn Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebagai panitian penerima pekerjaan yang bertugas melakukan audit hasil pekerjaan sebelum dinyatakan bahwa pekerjaan yang dibuat penyedia telah sesuai kontrak.
Klien kami bukan pengguna anggaran, bukan pihak yang mengatur proses pengadaan, dan bukan penentu pemenang kontrak. Bahkan, klien kami menunda penandatanganan kontrak hingga DIPA tersedia pada Oktober 2016, dan bukan 1 Juli 2016 sebagaimana yang beredar dalam berbagai pemberitaan.
Ketiga, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Penetapan klien kami sebagai tersangka atas dasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, adalah tidak berdasar. Bahwa klien kami tidak menerima keuntungan pribadi atas proyek tersebut.
Navayo tidak menerima pembayaran sepeserpun dari pemerintah Indonesia. Bahkan klien kami menghentikan pengiriman barang dari Navayo pada awal 2017 setelah mengetahui adanya wanprestasi, CoP (Certifikat of Performance) yang digunakan untuk dasar invoice, ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang yang seharusnya adalah PPHP, sebagaimana tercantum dalam BAP penyidik dan LHP.
“Demi tegaknya keadilan dan demi meluruskan opini publik, kami selaku tim kuasa hukum merasa perlu meluruskan sejumlah pemberitaan yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan sangat mencemarkan nama baik klien kami,” Jelas Surya Wiranto.
Sementara itu, Rinto Maha, SH, MH dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa laporan hasil audit BPKP tertanggal 12 Agustus 2022 yang menjadi batu pijakan penyidik Kejagung RI menetapkan Klien kami sebagai tersangka menyebutkan bahwa tagihan (invoice) senilai + USD 16 juta yang dilakukan Navayo belum pernah dibayarkan oleh Kemenhan RI. Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi (potensial loss) bukan kerugian nyata (actual loss).
Lebih lanjut Rinto menambahkan bahwa tidak ada pembayaran kepada Navayo International AG, sehingga keuangan negara tidak berkurang, negara tidak bisa mengaku rugi jika belum membayar. Dalam kasus ini, tidak adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak ada keuntungan pribadi, unsur tipikor tidak terpenuhi.
“Bahwa pada awal 2017 Laksamana Muda (Purn) Ir.Leonardi, M.Sc justru bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap. Disamping itu yang bersangkutan juga menginisiasi addendum kontrak sebagai langkah administratif kolektif. Yang paling jelas Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, M.Sc bukanlah pihak yang berwenang untuk memenangkan Navayo, karena dalam Permenhan No.17 Tahun 2014 itu adalah wewenang Pengguna Anggaran (PA), dan tindakan Leonardi untuk tidak menandatangani kontrak sebelum anggaran DPA turun adalah bukti bahwa Mens Rea untuk menyalahgunakan wewenang tidak ada atau tidak terpenuhi, ”pungkas Rinto Maha SH, MH selaku kuasa hukum Leonardi.
Untuk itu Rinto menegaskan bahwa proses hukum haruslah ditegakan dengan menjunjung tinggi asas-asas keadilan, bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berdasar. (ratman/pjminews)



444.png)





LEAVE A REPLY