
Keterangan Gambar : Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur (nomor 2 dari kanan) . foto: aboe
Jakarta, pjminews.com- Salah satu penyebab belum optimalnya pengumpulan zakat adalah umat Islam Indonesia ternyata lebih senang bersedekah daripada berzakat. Padahal sedekah itu sunat, sementara zakat wajib.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, pada konprensi pers Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), termasuk pimpinan BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di Jakarta, Rabu (13/8/2025)
“Padahal potensi penerimaan zakat umat Islam Indonesia cukup besar, yakni sekitar 327 trilun/tahun. Namun potensi besar itu belum tergali secara optimal," tutur Waryono.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya.
Salah satu kriteria penilaian calon komisioner, lanjut Rokhmat, apakah mereka mampu meningkatkan pengumpulan zakat.
“Kita targetkan pengumpulan zakat bisa mencapai 51 triliun rupiah/tahun. Ini akan menjadi salah satu para meter penilaian bagi calon komisioner BAZNAS nantiya,” tambah Abu Rokhmad.
Komisioner BAZNAS pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.
Syarat calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Tim seleksi anggota BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama. *** (pjmi/IL)










LEAVE A REPLY